Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2020 ini meruphendak update terbaru kami yg siap dibagikan untuk para pengunjung semuanya. Sebelumnya kami ucapkan selamat datang kembali di www.downloadadmintrasisekolah.com, semoga kita semua selalui diberikan kelancaran dalam menjalankan kewajiban kita sebagai pendidik disekolah.
Petunjuk Teknis (Juknis) untuk TPG ini diterbitkan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, lalu Penghasilan Tambahan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2020.
Jadi dalam permendikabud ini tidak hanya mengatur TPG, namun juga mengatur tentang tunjangan lainnya seperti Tunjangan Khusus lalu Penghasilan Tambahan untuk PNS di Daerah. Berikut Kriteria yg bisa menerima ke3 tunjangan ini lalu juga pengecualiannya.
Kriteria PNSD Yang Berhak Menerima TPG, Tunjangan Khusus lalu Penghasilan Tambahan
- Berstatus sebagai Guru PNSD yg mengajar dengan satuan pendidikan yg tercatat dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
- Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas alias aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi lalu komunikasi dengan satuan pendidikan, sesuai dgn peruntukan Sertifikat Pendidik yg dimiliki;
- Memiliki satu alias lebih sertifikat pendidik;
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yg diterbitkan oleh Kementerian;
- Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dgn sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai rasio Guru lalu siswa sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Guru yg diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yg belum menerima Tunjangan Profesi
- Pengawas sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap dengan instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD alias dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
Pengecualian Kriteria PNSD Yang Tidak Berhak Menerima TPG, Tunjangan Khusus lalu Penghasilan Tambahan
- Guru PNSD yg mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dgn pola Pendidikan lalu Pelatihan (Diklat) dgn ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanhendak paling banyak 600 (enam ratus) jam alias selama 3 (tiga) bulan lalu mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dgn menyedihendak guru pengganti yg relevan;
- Guru PNSD yg mengikuti program pertukaran Guru PNSD dan/alias kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dgn menyedihendak guru pengganti yg relevan; dan/alias
- Guru yg bertugas di Daerah Khusus.
Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, lalu Penghasilan Tambahan Guru PNS Daerah Tahun 2020 DISINI
bahang bahang bahang Download Juga !!!
- bahang
Diharapkan dgn Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2020 ini becus berguna bagi kamu dalam menyiapkan pembelajaran dikelas. Kritik lalu saran sangat aku harapkan demi peningkatan kualitas blog ini dimasa yg hendak datang. Dalam blog ini juga aku sedihendak banyak Administrasi Sekolah Lengkap untuk SD, SMP, lalu SMA baik yg menygkut Administrasi Pembelajaran, TU, Kepala Sekolah, Keuangan, lalu lain sebagainnya. Cari file yg kamu inginkan melalui kotak pencarian dibagain kanan atas blog ini alias melalui menu yg tersedia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar